Daerah

KPK segera Eksekusi Ade Yasin Usai Upaya Kasasinya Ditolak MA

×

KPK segera Eksekusi Ade Yasin Usai Upaya Kasasinya Ditolak MA

Sebarkan artikel ini
Karikatur Sidang Putusan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS │ BANDUNG – Upaya kasasi Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin ditolak Mahkamah Agung. Perkara hukum yang menjerat perempuan bernama asli Ade Munawaroh Yasin itu pun akhirnya berstatus inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Korupsi Smart City, KPK Panggil Mantan Kadishub Kota Bandung

Merespon hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan segera mengeksekusi perkara mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

“Kami akan segera eksekusi putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3).

Baca Juga:  27 Kabupaten Kota di Jabar Promosikan UMKM dalam KKJ-PKJB 2022, Transaksinya Capai Rp10,8 Miliar

Penolakan upaya kasasi Ade Yasin oleh KPK, kata Ali, membuktikan seluruh penegakan hukum oleh KPK terhadap perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum.

Baca Juga:  Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respon Dedi Mulyadi

“Sehingga, putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK,” tandas Ali.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2