Daerah

KPK segera Eksekusi Ade Yasin Usai Upaya Kasasinya Ditolak MA

×

KPK segera Eksekusi Ade Yasin Usai Upaya Kasasinya Ditolak MA

Sebarkan artikel ini
Karikatur Sidang Putusan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS │ BANDUNG – Upaya kasasi Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin ditolak Mahkamah Agung. Perkara hukum yang menjerat perempuan bernama asli Ade Munawaroh Yasin itu pun akhirnya berstatus inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Tanggung Jawab atas Insiden Pesta Pernikahan Maula-Putri di Garut

Merespon hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan segera mengeksekusi perkara mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

“Kami akan segera eksekusi putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3).

Baca Juga:  Kunjungi Korban Longsor di Bogor, Emil Salurkan Bantuan

Penolakan upaya kasasi Ade Yasin oleh KPK, kata Ali, membuktikan seluruh penegakan hukum oleh KPK terhadap perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum.

Baca Juga:  Polda Jabar Tangkap Sejoli Pelaku Penghinaan Polisi di Purwakarta

“Sehingga, putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK,” tandas Ali.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2