Laporan SPT Perorangan Berakhir 31 Maret 2023, Yana Mulyana Imbau ASN Pemkot Bandung Segera Lapor

Wali Kota Bandung Yana Mulyana */Humas Pemkot Bandung/

JABARNEWS | BANDUNG –Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan diketahui akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana pun mengimbau, agar para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera melaporkan LHKPN dan SPT perorangan.

Baca Juga:  Paslon Retro Menang Telak Di Pilwalkot Bekasi

“Saya sudah minta di grup pimpinan para kepala dinas dan eselon 2 untuk lapor pajak (SPT) perorangan dan LHKPN. Saya harap sebelum 31 Maret teman-teman (pejabat atau ASN di Pemkot Bandung) sudah lapor kewajibannya,” kata Yana Mulyana, Bandung, belum lama ini.

Baca Juga:  Kasus Diabetes Mellitus di Kota Bandung Pernah Capai 1.736 per Hari

“Saya (sendiri) sudah lapor di pertengahan Januari (LHKPN), kemarin pajak bulan Februari sudah lapor (SPT),” sambung Yana Mulyana.