Ma’ruf Amin Imbau Masyarakat Lapor SPT Tahunan, Begini Katanya

Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin (Foto: Dok. Setwapres).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Laporan SPT Perorangan Berakhir 31 Maret 2023, Yana Mulyana Imbau ASN Pemkot Bandung Segera Lapor

“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” kata Ma’ruf Amin dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:  Pemda KBB Beri Diskon hingga Penghapusan Denda untuk Pajak PBB-P2, Simak Ini

Dia menjelaskan bahwa tidak hanya pekerja luas saja, lapor pajak juga merupakan tanggung jawab khususnya bagi aparatur negara dan pejabat publik.

Baca Juga:  Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Sholat Idul Fitri di Masjid Istiqlal

“Wakil Presiden tentu bukan pengecualian. Oleh sebab itu, pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filling dengan lancar,” jelasnnya.