Dilarang Jual Pakaian Bekas Impor, Nasib Pedagang Pasar Cimol Bandung Tak Jelas

Aktivitas Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung sebelum ditutup sementara pasca penyitaan ratusan bal pakaian bekas oleh polisi.
Aktivitas Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung sebelum ditutup sementara pasca penyitaan ratusan bal pakaian bekas oleh polisi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan baju thrifting atau pakaian bekas impor, karena dianggap merusak pangsa pasar Indonesia.

Keputusan tersebut langsung berdampak pada Pasar Cimol Gedebage, yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra pakaian bekas impor di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  Perusahaan di Kota Bandung Tidak Berikan THR, Bersiap Kena Sanksi Pembekuan Usaha

Bahkan, dalam dua hari terakhir para pedagang di Kawasan Gedebage itu memutuskan menutup kiosnya sementara waktu. Hal ini menyusul penyitaan 200 bal pakaian bekas impor oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat dan Kementerian Perdagangan di salah satu Gudang di pasar tersebut.

Baca Juga:  Duh! Asyik Berfoto, Dua Nenek Tewas Terseret Ombak di Pantai Sukabumi

Menurut Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage, Rusdianto, para pedagang memilih menutup kios mareka sejak Selasa (21/3). Keputusan tersebut merupakan inisiatif para pedagang terkait adanya larangan dari pemerintah terhadap aktivitass perdagangan pakaian bekas impor.

Baca Juga:  Kemiskinan Ekstrem Jawa Barat, Bagaimana Kondisinya?

Rusdianto pun tak bisa memastikan sampai kapan para pedagang akan menutup kios mereka. Alasannya, hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan para pedagang.