Daerah

Dilarang Jual Pakaian Bekas Impor, Nasib Pedagang Pasar Cimol Bandung Tak Jelas

×

Dilarang Jual Pakaian Bekas Impor, Nasib Pedagang Pasar Cimol Bandung Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung sebelum ditutup sementara pasca penyitaan ratusan bal pakaian bekas oleh polisi.
Aktivitas Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung sebelum ditutup sementara pasca penyitaan ratusan bal pakaian bekas oleh polisi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan baju thrifting atau pakaian bekas impor, karena dianggap merusak pangsa pasar Indonesia.

Keputusan tersebut langsung berdampak pada Pasar Cimol Gedebage, yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra pakaian bekas impor di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  Diajak Pindah ke Rusun, Warga Kolong Jembatan Pasupati Bandung Nangis Peluk Kang Dedi Mulyadi

Bahkan, dalam dua hari terakhir para pedagang di Kawasan Gedebage itu memutuskan menutup kiosnya sementara waktu. Hal ini menyusul penyitaan 200 bal pakaian bekas impor oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat dan Kementerian Perdagangan di salah satu Gudang di pasar tersebut.

Baca Juga:  VIDEO: Ace Hasan Respons Gugatan Ade Ginanjar untuk DPP dan DPD Golkar Jabar

Menurut Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage, Rusdianto, para pedagang memilih menutup kios mareka sejak Selasa (21/3). Keputusan tersebut merupakan inisiatif para pedagang terkait adanya larangan dari pemerintah terhadap aktivitass perdagangan pakaian bekas impor.

Baca Juga:  Diskar PB Kota Bandung Sebut Kebakaran Pabrik Triplek Kemarin Nihil Korban Jiwa Hanya 1 Petugas Dilarikan ke RS

Rusdianto pun tak bisa memastikan sampai kapan para pedagang akan menutup kios mereka. Alasannya, hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan para pedagang.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2