Daerah

Berikut Syarat dan Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 30 Maret 2023

×

Berikut Syarat dan Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 30 Maret 2023

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Kamis, 30 Maret 2023 ada di satu tempat yakni depan Fly Over Pamanukan.

Baca Juga:  Polda Jabar Bicara Soal Motif Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Lestarikan Budaya Lokal, Korem 062/TN Gelar Kontes Seni Ketangkasan Domba Garut

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  KemenHAM Jabar Tindak Lanjuti Kasus Kekerasan Jurnalis di Subang
Pages ( 1 of 2 ): 1 2