Keputusan Sri Mulyani Soal Pencairan dan Besaran THR PNS Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Salah satunya soal pencairan THR PNS yang tidak menutup kemungkinan baru cair setelah Lebaran.

Menurut Sri Mulyani, pada tahun sebelumnya, pencairan THR PNS juga dilakukan setelah Lebaran. Meski belum cair sebelum lebaran, ia menegaskan THR PNS tidak akan hangus.

“Seperti yang terjadi tahun sebelumnya, apabila THR belum dapat dibayar sebelum Idulfitri tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayar sesudah Idulfitri,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3).

Baca Juga:  Usai Minta THR ke PO Bus, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Akhirnya Dicopot

Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, kata Sri Mulyani, pencairan THR PNS baru bisa mulai dilakukan pada 4 April 2023. Namun pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemda sudah bisa mengajukan sejak awal April.

Sri Mulyani menjelaskan, pada umumnya keterlambatan pembayaran THR PNS disebabkan oleh ketidaklengkapan SPM yang diajukan K/L atau Pemda. Persoalan ini kerap terjadi setiap tahunnya.

Baca Juga:  Pangdam Berharap TMMD Bermanfaat Bagi Masyarakat

Atas alasan tersebut, Sri Mulyani berharap pengajuan SPM bisa disiapkan dari sekarang.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, sejak pandemic Covid-19, tepatnya tahun 2020, besaran THR PNS belum Kembali normal atau 100 persen. Tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu.

Tahun ini, besaran THR PNS menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Perhitungan ini sama persis dengan tahun sebelumnya. Namun demikian, THR 2022 dan 2023 lebih baik dari 2021 yang tanpa menggunakan perhitungan tukin.

Baca Juga:  Kepala BNNK Tasikmalaya Minta Maaf Soal Minta THR ke PO Budiman, Niat Awalnya Ngaku Untuk Ini

Untuk THR PNS 2023, kata Sri Mulyani, terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainya. “Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan,” tandasnya. (red)