Bandel di Bulan Ramadhan, Dua Penjual Minol di Kota Bandung Kena Denda Jutaan Rupian

Penjual Minol di Kota Bandung
Dua Penjual Minol di Kota Bandung Kena Denda Jutaan Rupian. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar operasi yustisi dan berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:  Dinkes Kota Bandung Larang Pemberian Obat Sirup ke Pasien Anak

Dalam siaran pers yang diterima, sebanyak dua penjual minol dari berbagai golongan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Adapun kedua terdakwa tersebut antara lain Wanris Simandalahi yang dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Serta terdakwa Yayat Ruhiat dipidana denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Sabtu 16 April 2022

Keduanya melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas

Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.

Baca Juga:  Nah Lho, Golkar Larang Caleg Berpoligami