Sebuah Gereja di Purwakarta Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta melalui Satpol PP memutuskan menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyebut, penyegelan gereja yang berlokasi di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, tersebut karena tak memiliki izin.

Baca Juga:  Minibus Tabrak Truk di Tol Cipularang, Satu Orang Tewas

Sebelum dilakukan penyegelan, kata Bupati Anne, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama membantu para jemaat GKPS untuk melaksanakan ibadah di gereja lain dengan baik.

Meski saat ini gereja yang biasa dijadikan tempat beribadah mereka disegel, kata Bupati Anne, pihaknya akan menjamin para jemaat GKPS agar bisa beribadah sesuai agamanya. Bupati Anne menyebut, saat ini terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah.

Baca Juga:  Berikut 10 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Berpotensi Hujan Hari Ini Jumat 21 Oktober 2022

“Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi,” kata Anne, di Purwakarta, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:  Bertemu Bupati Indramayu, Ridwan Kamil; Dengan Berat Hati Saya Sampaikan