Daerah

Sebuah Gereja di Purwakarta Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

×

Sebuah Gereja di Purwakarta Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta melalui Satpol PP memutuskan menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyebut, penyegelan gereja yang berlokasi di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, tersebut karena tak memiliki izin.

Baca Juga:  DPRD Jabar Harapkan Masyarakat Disiplin Prokes Selama PPKM Mikro

Sebelum dilakukan penyegelan, kata Bupati Anne, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama membantu para jemaat GKPS untuk melaksanakan ibadah di gereja lain dengan baik.

Meski saat ini gereja yang biasa dijadikan tempat beribadah mereka disegel, kata Bupati Anne, pihaknya akan menjamin para jemaat GKPS agar bisa beribadah sesuai agamanya. Bupati Anne menyebut, saat ini terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Beberkan Fungsi Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2023

“Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi,” kata Anne, di Purwakarta, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:  Informasi BMKG Hari Ini, Potensi Hujan Kilat dan Angin Kencang Tiga Harian di Jawa Barat
Pages ( 1 of 3 ): 1 23