Di antaranya bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF). Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.
Bupati berharap agar penutupan atau penyegelan bangunan tersebut tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan. Sebab yang ditutup bukanlah tempat ibadah, melainkan sebuah bangunan tak berizin.
Penutupan bangunan itu juga merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun. (red)