Sebuah Gereja di Purwakarta Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta. (foto: istimewa)

Di antaranya bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF). Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Baca Juga:  Buruan Cek, BLT BBM di Kota Bandung Sudah Mulai Disalurkan

Bupati berharap agar penutupan atau penyegelan bangunan tersebut tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan. Sebab yang ditutup bukanlah tempat ibadah, melainkan sebuah bangunan tak berizin.

Baca Juga:  Kolaborasi Dengan Pemkab, Polres Purwakarta Gelar Pelayanan KB Gratis di Hari Bhayangkara ke-77

Penutupan bangunan itu juga merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun. (red)

Baca Juga:  Anggota Panwaslu Garut Yakin Ketuanya Tak Korupsi