PT KAI Keluarkan Aturan bagi Penumpang Kereta Api Saat Mudik Lebaran

Daftar Kereta Api Tambahan dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2023
PT KAI memastikan jalur kereta api aman dilewati. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Jelang arus mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali menetapkan sejumlah aturan bagi penumpangnya.

Salah satu aturan tersebut, penumpang kereta api tetap diwajibkan mengenakan masker saat berada di dalam kereta dan area stasiun. Hal tersebut seperti ditegaskan Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Baca Juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku hingga Akhir Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dalam keterangan tertulisnya, Eva menyebut penumpang kereta api tetap wajib mengenakan masker selama perjalanan. “Iya, betul (wajib memakai masker) kecuali saat makan dan minum,” ujar Eva di Jakarta, Minggu (16/4).

Baca Juga:  3 Pengedar Shabu Digaruk Polisi

Menurut Eva, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Atlet Angkat Besi Indonesia Sumbang Perak

Dalam surat edaran tersebut, kata Eva, penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api masih berlaku sejak ditetapkan pada 8 Maret 2023.