Pemerintah Klaim RUU Kesehatan untuk Perlindungan Hukum Dokter hingga Nakes Lainnya

Ilustrasi usulan RUU kesehatan oleh Kemenkes
Ilustrasi usulan RUU kesehatan oleh Kemenkes. (foto: istimewa)

JABARNEWS ǀ JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan (nakes) lainnya. Terutama saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Kabar Baik dari Kemenkes, Laju Penularan Covid-19 di Indonesia Semakin Melambat, Ini Buktinya

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenskes), dr Mohammad Syahril mengatakan, undang-undang kesehatan yang berlaku saat ini kurang maksimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap dokter hingga tenaga kesehatan (nakes) lainnya.

Baca Juga:  Jaket Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Dilelang, Laku Rp1,6 Miliar

“Untuk itu dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah,” ujar Syahril dalam keterangan resminya.

Menurut Syahril, pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.

Baca Juga:  Tinggal Sedikit Lagi, Berkas Penahanan Ferdy Sambo Selesai

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah antara lain :