Aman, Vaksin Tidak Akan Membatalkan Puasa

Vaksin Booster Jadi Persyaratan Wajib Gunakan Fasilitas Umum

JABARNEWS | BANDUNG – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Terang Nadia hal itu berdasarkan dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Biasanya, masyarakat cenderung memilih tidak divaksin karena takut membatalkan puasa. Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin,” ujar Nadia dalam diskusi bertajuk “Mudik, Booster, dan Masker”, Sabtu (26/3/2022).

Lebih lanjut, Nadia kemudian meminta daerah-daerah di Indonesia yang menjadi tujuan utama mudik agar segera mempercepat akselerasi dan cakupan vaksinasi.

Daerah-daerah tersebut diharapkan bisa mencapai target 70 persen baik vaksinasi dosis pertama, kedua hingga ketiga (booster) sebelum Lebaran 2022.