Pemerintah Klaim RUU Kesehatan untuk Perlindungan Hukum Dokter hingga Nakes Lainnya

Ilustrasi usulan RUU kesehatan oleh Kemenkes
Ilustrasi usulan RUU kesehatan oleh Kemenkes. (foto: istimewa)

Pertama, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan

Pasal ini mengatur tenaga Medis atau nakes yg telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga:  Proyeksi APBD Kabupaten Bandung Barat 2021 Defisit Rp 1 Triliun, Ini Strategi Bupati

Kedua, Perlindungan untuk Peserta Didik

Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

Ketiga, Anti-Bullying

Tenaga Medis & Nakes dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Baca Juga:  Modus Tanya Alamat, Bocah SD Asal Bogor Digauli di Rumah Kosong

Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Keempat, Proteksi Dalam Keadaan Darurat

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya. (red)

Baca Juga:  Innalillahi, Rombongan D'Masiv Alami Kecelakaan di Situbondo