Polisi Hentikan Proses Kasus WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung, Ini Alasannya

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pihak kepolisian Polrestabes Bandung akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus warga negara asing (WNA) asal Australia yang meludahi imam masjid di Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Keputusan tersebut diambil usai pelaku yang diketahui Bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) itu mengaku kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Sementara korban pun memutuskan memaafkan perbuatan pelaku yang sempat viral di media sosial tersebut.

Baca Juga:  Tren Perceraian di Indramayu Meningkat, Ternyata Ini Sebabnya

Hal tersebut seperti ditegaskan Kapolretabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).

Menurut Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan secara mendalam, pelaku Brenton akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. “Yang bersangkutan (tersangka) telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban,” ujar Budi.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Ahad 26 Maret 2023, Ini Kata BMKG

Sementara korban, sambung Budi, sudah memaafkan perbuatan pelaku dan memutuskan untuk mencabut laporannya. Dengan begitu pasal yang diterapkannya kepada tersangka sebelumnya, yakni Pasal 335 ayat 1, dinyatakan dihentikan.

Baca Juga:  BNPB Imbau OPD di Cianjur Perhatikan Ini saat Percepatan RTG