Seluruh Parpol Sudah Daftar Bacaleg ke KPU Kota Bandung

KPU Kota Bandung
Ketua KPU Kota Bandung Suharti. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyampaikan bahwa telah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bandung dari seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan bahwa sekitar pukul 21.30 WIB, 18 partai peserta Pemilu 2024 sudah mendaftar ke KPU Kota Bandung.

Baca Juga:  Duh! DBD di Jabar Tembus 7.654 Kasus, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

“Sudah 18 partai yang mendaftar, pagi tadi ada PKN, lalu Demokrat. Sore sampai malam, kami menerima PPP, Partai Buruh, Gelora, dan Garuda,” kata Suharti di Gedung KPU Kota Bandung, Minggu (15/5/2023).

Baca Juga:  Duh! Sepasang Pemuda Lakukan Aksi Tidak Senonoh di Danau Citra Indah City Bogor

“Pendaftaran tutup pada pukul 23.59 WIB, dan masing-masing parpol mendaftar 50 calonnya sesuai dengan jumlah kursi DPRD,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa jika ada kekurangan saat pendaftaran, ada dua hal yakni terkait dengan syarat pencalonan dan syarat bakal calon. Terkait dengan syarat pencalonan, pada hari ini pukul 23.59 WIB parpol harus sudah dinyatakan lengkap dan sah.

Baca Juga:  Dewan Nilai Fasilitas Olahraga Penunjang Kebutuhan Atlit Kota Bandung Masih Kurang