Pemilu 2024, Sekretariat DPRD Jawa Barat Imbau ASN Wajib Netral

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | KOTA BANDUNG – Sekretariat DPRD Jawa Barat akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Termasuk didalamnya yang terbukti melanggar 4 poin pakta integritas netralitas ASN yang sudah ditandatangani oleh Aparatur Sipil Negara dalam acara pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN baru-baru ini.

Baca Juga:  Resmi, Di DCS Anggota DPRD Jabar Ada Nama Anne Ratna Mustika

“Semua ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kalau ditemukan ada ASN yang melanggar 4 poin atau komitmen pakta integritas netralitas ASN. Maka, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:  Waspada, Hoaks Klaim Dukungan Politik Saat Pemilu!

Menurut Iman Tohidin, ada aturan melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap pemilu. Seperti diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan dalam Bab II, Asas, Prinsip, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku pada Pasal 2 yakni, netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca Juga:  Surati Gubernur hingga Bupati, Menpan-RB Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

“Tentunya ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN, dan ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat,” katanya.