Nasional

DPR RI Bingung MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Sahroni: Ajaib dan Nyata!

×

DPR RI Bingung MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Sahroni: Ajaib dan Nyata!

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. DPR).

JABARNEWS | BADUNG – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung dengan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.

Baca Juga:  Pasca Yana Mulyana Ditangkap KPK, Ema Sumarna Pastikan Layanan Publik di Kota Bandung Tetap Berjalan

Sahroni mengaku bingung lantaran pembuat Undang-Undang tentang KPK adalah DPR. Tetapi kekinian produk hasil parlemen itu diubah oleh MK.

“Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya benar-benar bingung,” kata Sahroni kepada wartawan pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:  Waspada Penyebaran Corona di Tempat Kerja, Pemprov Jabar Lakukan Hal Ini

Dia menjelaskan, dirinya belum mendapat kepastian apakah keputusan MK itu akan berlaku surut apa tidak. “Saya benar bingung bin ajaib dan nyata,” jelasnya.

Baca Juga:  Menteri LHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Enam Daerah DAS Citarum

Kekinian menanggapi keputusan MK tersebut, Sahroni memandang perlu agar Komisi III memanggil MK. Karena itu dia akan berkoordinasi dengan pimpinan yang lain di Komisi III.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2