DPR RI Bingung MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Sahroni: Ajaib dan Nyata!

DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. DPR).

“Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” bebernya.

Baca Juga:  Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Asal Indramayu Ternyata Kenal Korban

Sahroni lantas menyindir keputusan MK tersebut dengan menilai bahwa MK perlu juga memperpanjang masa jabatan anggota DPR, sebagaimana MK mengubah masa jabatam pimpinan KPK.

Baca Juga:  Ratusan Pekerja Hiburan Malam Di Cirebon Ikuti Test Swab Massal

“Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan,” tandasnya. (Red)