JABARNEWS | BANDUNG – Uang sebesar Rp1,5 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari staff DPP Partai Demokrat, Reyhan Khalifa.
Penyitaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
Penyitaan tersebut dilakukan ketika tim penyidik KPK memeriksa Reyhan pada Selasa (23/5/2023) lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus dugaan korupsi ini terkait dengan dugaan aliran uang dari Ricky Ham Pagawak.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Al Jabbar dan di Sejumlah BUMD Jabar, Dilaporkan ke KPK
“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) ke beberapa pihak,” katanya pada Kamis (25/5/2023).