Daerah

Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Bui, Begini Penjelasan Polisi

×

Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Bui, Begini Penjelasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tewas
Ilustrasi tewas. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – T (55) warga Jakarta pengedara motor gede (Moge) yang menyerempet santri di Kabupaten Ciamis terancam hukuman 3 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo. Ia menerangkan, T kini statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lapangan Futsal Cirebon, Polisi Duga Karena Ini

Dalam kasus ini, T dijerat dengan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas sehingga menyebabkan seseorang terluka dalam kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Ini Pasal yang Menjerat Pelaku Konvoi dan Kampanye Khilafatul Muslimin

“Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara,” katanya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:  Duh! Puluhan Ekor Sapi di Kabupaten Pangandaran Alami Gejala PMK

Wibowo menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/5/2023) di Jalan Nasional, Kecamatan Cihaubueti, Kabupaten Ciamis. Bahkan peristi ini juga sempat viral di media sosial.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2