Daerah

Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Bui, Begini Penjelasan Polisi

×

Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Bui, Begini Penjelasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tewas
Ilustrasi tewas. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – T (55) warga Jakarta pengedara motor gede (Moge) yang menyerempet santri di Kabupaten Ciamis terancam hukuman 3 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo. Ia menerangkan, T kini statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Perburuan Primata di Indonesia Semakin Mengkhawatirkan

Dalam kasus ini, T dijerat dengan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas sehingga menyebabkan seseorang terluka dalam kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Amankan Objek Wisata di Kota Bandung, Puluhan Personil Dit Pam Obvit Polda Jabar Diturunkan

“Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara,” katanya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:  Dilaporkan Karena Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Diburu Polda Jabar

Wibowo menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/5/2023) di Jalan Nasional, Kecamatan Cihaubueti, Kabupaten Ciamis. Bahkan peristi ini juga sempat viral di media sosial.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2