Daerah

Sidang Suap Hakim PN Depok Rp850 Juta: Terungkap Fenomena Eksekusi Mandek yang Picu Korupsi

×

Sidang Suap Hakim PN Depok Rp850 Juta: Terungkap Fenomena Eksekusi Mandek yang Picu Korupsi

Sebarkan artikel ini
Sidang Suap Hakim PN Depok Rp850 Juta: Terungkap Fenomena Eksekusi Mandek yang Picu Korupsi
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung saat majelis hakim mencecar empat saksi juru sita PN Depok terkait SOP eksekusi lahan yang terbengkalai, Rabu (29/4/2026).

JABARNEWS| BANDUNG – Tabir gelap tersendatnya penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Depok mulai terkuak dalam persidangan kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan senilai Rp850 juta. Fakta persidangan mengungkap adanya fenomena “eksekusi mandek” terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kondisi ini diduga menjadi celah transaksional yang menyeret pimpinan pengadilan dalam pusaran korupsi.

Pimpinan Hakim Terseret dalam Dakwaan Suap

​Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/4/2026), jaksa membedah aliran dana yang diduga mengalir ke pucuk pimpinan PN Depok. Uang sebesar Rp850 juta tersebut disinyalir diperuntukkan bagi Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua Bambang Setyawan melalui perantara juru sita.

​Dua terdakwa, Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya) dan Trisnadi Yulrisman, didakwa aktif menginisiasi pemberian uang tersebut. Tujuannya satu: melicinkan birokrasi eksekusi lahan yang selama ini tersumbat oleh oknum internal pengadilan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 7 Februari 2023

Juru Sita ‘Amnesia’ Saat Dicecar Hakim

​Ironisnya, empat saksi juru sita PN Depok yang dihadirkan justru tampak tidak menguasai prosedur. Saksi Suharyo, Suherman, Aditya, dan Reihan kompak mengaku tidak tahu saat ditanya soal SOP eksekusi. Hakim Dwi Sartika Paramyta bahkan harus turun tangan menjelaskan tugas pokok pejabat juru sita kepada saksi Suherman.

​”Wah kalian ini harus belajar lagi tentang apa itu tugas juru sita,” tegur hakim dengan nada tajam. Meski mengaku tidak tahu soal suap ratusan juta, para saksi mengakui menerima “uang tambahan” di lapangan sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca Juga:  AA Abdul Rozak Resmi Nahkodai DPD LASQI NJ Kota Bandung

Misteri Eksekusi PT Karabha Digdaya yang Membeku

​Kuasa hukum terdakwa, Didi Supriyanto, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya terjebak dalam sistem yang korup. Pasalnya, perkara lahan PT Karabha Digdaya sudah inkracht sejak September 2024, namun pengadilan bergeming. Permohonan eksekusi telah diajukan resmi sebanyak tiga kali sepanjang 2025 (Januari, Agustus, dan Desember), namun selalu kandas.

​”Kenyataannya seperti itu, karena ini sudah satu tahun. Sayangnya ketika kita kejar saksinya tidak paham,” ujar Didi usai persidangan. Hal ini menguatkan indikasi bahwa “eksekusi mandek” merupakan modus operandi untuk memeras pihak yang berperkara.

OTT KPK dan Kamuflase ‘Fee Eksekusi’

​Skandal ini meledak setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di area Club House Emeralda, Depok. Petugas mengamankan tas laptop berisi uang tunai Rp850 juta yang baru saja dicairkan melalui cek perusahaan.

Baca Juga:  Piala Inalum 2020, Tim Polresta Deli Serdang FC Junjung Sportifitas

​Dalam dakwaan, jaksa menyebut istilah “kontribusi” atau “fee eksekusi” digunakan sebagai kamuflase untuk menyamarkan suap kepada pimpinan hakim. Praktik ini menunjukkan betapa sistematisnya penyalahgunaan kewenangan di tubuh peradilan saat kepentingan bisnis beririsan dengan proses hukum.

Kini, fokus persidangan akan berlanjut pada pencarian fakta mengapa pelaksanaan eksekusi di PN Depok begitu diskriminatif. “Kami mau tahu kenapa kok bisa terlambat sampai akhirnya terjadilah masalah ini,” pungkas Didi

Sidang akan berlanjut pada Senin depan (4/5/2026) dengan agenda menghadirkan 6 saksi masih dalam kalangan petugas PN Depok.(Red)