KPU Hapus Aturan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Ini Respon PKS

KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menghapus aturan mengenai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024. KPU beralasan, LPSDK itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga:  Ini Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 32 Provinsi

Keputusan KPU menghapus aturan LPSDK tersebut langsung mendapat respon dari anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Mardani mengaku keberatan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta untuk Pemilu 2024.

Baca Juga:  Oknum Petugas Pantarlih Bacok Warga Usai Korban Tolak Tandatangan Berkas Pemilu 2024

Menurut Mardani, transparansi aliran dana kampanye justru jadi prinsip menegakkan pemilihan umum yang jujur dan adil pada 2024 mendatang.

“(Transparansi) aliran dana kampanye salah satu jalan menegaskan prinsip jujur dan adil. Sebaiknya LPSDK itu diadakan saja,” ujar Mardani kepada awak media, Rabu (31/5).

Baca Juga:  Ombudsman Sebut Pengelolaan Barang Bukti di Kepolisian dan Kejaksaan Masih Amburadul