Mulai Hari Ini Cair, Berikut Besaran Gaji ke-13 PNS, Anggota TNI hingga Polri

Kemenkeu memastikan pencairan gaji ke 13 PNS cair pada pekan depan
Kemenkeu memastikan pencairan gaji ke 13 PNS cair mulai tanggal 5 Juni 2023. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melaui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Sipil Neggara (PNS), anggota TNI hingga Polri mulai cair pada hari ini, Kamis (5/6/2023).

Hal tersebut seperti ditegaskan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto kepada kepada awak media, Jumat (2/6/2023).  “Gaji ke-13 insya Allah mulai tanggal 5 Juni bisa disalurkan,” ujar Tri.

Baca Juga:  Jokowi Naikan Dana Pensiun PNS Mulai Tahun Depan, Berapa Persen?

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce, penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Besok, Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Rinciannya?

“Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di KPPN,” jelas Averrouce, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:  Pindad Terima Pesanan Rantis Maung Versi Sipil, Apa Ada Peralatan Militer?

Seperti diketahui, PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023. Namun apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.