24 Orang Calon PMI Ilegal Diselamatkan Polisi Lampung dari TPPO

Ilustrasi kasus TKW asal Karawang.
Ilustrasi kasus TKW asal Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang yang akan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Puluhan orang ini berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:  Iming-imingi Kerja di Timur Tengah, Satu Pelaku TPPO Diringkus Polres Cianjur

Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, puluhan orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan di wilayah Lampung.

Puluhan korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat itu akan dikirim ke Timur Tengah.

Baca Juga:  Jalur Puncak Bogor akan Ditutup saat Malam Tahun Baru, Catat Waktunya Disini!

“Saat ini, sebanyak 24 PMI ilegal tersebut ditampung sementara di wilayah Provinsi Lampung,” katanya, Rabu (7/6/2023).

Hamid menuturkan, pengungkapan dan penyelamatan puluhan korban itu berawal dari informasi yang diterimanya dari masyarakat perihal adanya rumah di kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung yang diduga dijadikan tempat penampungan.

Baca Juga:  Anaknya Tewas di Arab Saudi, Orang Tua Pekerja Migran Asal Cianjur Ini Surati Presiden Jokowi