Daerah

Polisi Beberkan Fakta Terbaru Kasus KDRT di Depok, Ada Penambahan Hukuman

×

Polisi Beberkan Fakta Terbaru Kasus KDRT di Depok, Ada Penambahan Hukuman

Sebarkan artikel ini
KDRT
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Polda Metro Jaya membeberkan fakta terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa sang suami yang berinisial B sudah menganiaya sang istri berinisial PB sebanyak enam kali dalam kasus KDRT.

Baca Juga:  Ombudsman RI Anugrahi Kota Bandung Sebagai Kota Dengan Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali,” kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:  Gudang Narkoba di Bekasi Digrebek Polisi, Ada Barang Bukti hingga 3 Truk

Dia mengungkapkan, penganiayaan tersebut dilakukan sejak tahun 2014, 2016 dilakukan dua kali, 2021, 2022, dan 2023.

Hengki kemudian menyebutkan bahwa timnya juga melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan, karena sang Istri PB diketahui pernah berobat di sana.

Baca Juga:  Marak Aksi Penipuan Tiket Coldplay, Polisi Minta Masyarakat Pahami Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2