Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Aparat satuan narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria diduga pengedar narkoba di Jalan Patimura Ujung, Gang Kayu Raja, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang siantar.

Baca Juga:  Kasus Penelantaran Anak di Bekasi, Orang Tua Korban Terancam 5 Tahun Penjara

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmi Hutahuju mengatakan, pelaku berinisial RKH alias Wawan (39) warga Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Mekar Nauli, Kota Pematangsiantar.

“Dari tersangka disita 4 paket narkoba jenis sabu seberat 4,42 gram, 1 pipet plastik dan 1 unit android, ” ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:  Polres Tanjungbalai Musnahkan 16 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Dia mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat adanya pengedar narkoba di Jalan Patimura Ujung. Atas informasi itu, petugas dari satnarkoba melakukan penggerebekan di salah satu rumah.

Baca Juga:  Demi Biaya Berobat Anak, Pria Ini Nekat Bawa Sabu 1,2 Kg

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat lalu dilakukan penggerebekan, ” ungkap Jimmi.