Daerah

Geger! Sebuah Rumah di Bekasi Jadi Lokasi Penjualan Ginjal Ilegal Jaringan Internasional

×

Geger! Sebuah Rumah di Bekasi Jadi Lokasi Penjualan Ginjal Ilegal Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi garis polisi. (Foto: Freepik/user9023173)

JABARNEWS | BEKASI – Warga Perumahan Villa Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi digegerkan kabar sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan pendonor organ ginjal jaringan internasional.

Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Pianon9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Pasca Pergerakan Tanah, Wilayah di Bandung Barat Ini Tak Boleh Dihuni Warga Lagi

Ketua RT 3, Nuraisyah mengatakan, rumah tersebut diduga menjadi lokasi penampungan sebelum pendonor ginjal diberangkatkan ke negara Kamboja.

Rumah tersebut, sambungnya dikontrak oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya pada empat bulan lalu.

Baca Juga:  Puluhan WNI Disekap di Kamboja, Polri Koordinasi Dengan Atase Pertahanan dan KBRI

“Waktu itu yang menempati itu kan lapor sudah ganti orang, nah itu ternyata ada lagi orang baru, kemungkinan kan saya juga kurang tahu aktivitasnya enggak ada laporan juga,” ucapnya pada Selasa, 20 Juni 2023.

Baca Juga:  Sebanyak 12 Rumah di Ciamis Terancam Longsor Akibat Pergerakan Tanah
Pages ( 1 of 3 ): 1 23