Daerah

Geger! Sebuah Rumah di Bekasi Jadi Lokasi Penjualan Ginjal Ilegal Jaringan Internasional

×

Geger! Sebuah Rumah di Bekasi Jadi Lokasi Penjualan Ginjal Ilegal Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi garis polisi. (Foto: Freepik/user9023173)

JABARNEWS | BEKASI – Warga Perumahan Villa Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi digegerkan kabar sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan pendonor organ ginjal jaringan internasional.

Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Pianon9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Anggaran Rp737 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Infrastruktur di Bekasi

Ketua RT 3, Nuraisyah mengatakan, rumah tersebut diduga menjadi lokasi penampungan sebelum pendonor ginjal diberangkatkan ke negara Kamboja.

Rumah tersebut, sambungnya dikontrak oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya pada empat bulan lalu.

Baca Juga:  Soroti Kesejahteraan Pendidikan, DPD RI: Masalah Guru Honorer Sangat Fundamental

“Waktu itu yang menempati itu kan lapor sudah ganti orang, nah itu ternyata ada lagi orang baru, kemungkinan kan saya juga kurang tahu aktivitasnya enggak ada laporan juga,” ucapnya pada Selasa, 20 Juni 2023.

Baca Juga:  PLN dan United Power Tandatangani Penggunaan Lahan Secara Tidak Langsung di Kawasan Industri
Pages ( 1 of 3 ): 1 23