Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tunda Pemeriksaan Materiil Perppu Ciptaker

Perppu Ciptaker
Ilustrasi Perppu Ciptaker. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), dan mendahulukan pemeriksaan formil-nya.

“Menyatakan menunda pemeriksaan materiil Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023, Nomor 40/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan ketetapan Mahkamah Konstitusi yang disiarkan dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:  Lantik Pengurus FPSH HAM Pangandaran, Ini Pesan Bupati

Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 menggabungkan permohonan uji formil dan materiil terhadap Perppu Cipta Kerja, meskipun hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memisahkan permohonan.

Baca Juga:  Soal Tambang Ilegal di Sukatani, ESDM Jabar: Besok Hasil Akhirnya

Selanjutnya, dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) tanggal 6 Juni 2023, majelis hakim memutuskan untuk memisah pemeriksaan pengujian formil dan materiil perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang menyoal mengenai Perppu Ciptaker.

Baca Juga:  MK Tak akan Bersidang Terkait Sengketa Pilpres 2024 Besok, Ini Alasannya

Pemisahan tersebut didasari oleh substansi Perppu Cipta Kerja yang lebih kompleks dan rumit, serta tenggat waktu pemeriksaan perkara pengujian formil yang harus dituntaskan pemeriksaannya oleh Mahkamah Konstitusi selama 60 hari.