Bareskrim Polri akan Tindak Lanjuti Kasus Ponpes Al-Zaytun, Ini Laporannya

Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

JABARNEWS | JAKARTA – Bareskrim Polri menegaskan akan menindaklanjuti laporan polisi terkait penistaan agama oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, di Kabupaten Indramayu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:  Polri Terima Pengajuan Autopsi Ulang dari Keluarga Brigadir J

“Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” kata Agus di Jakarta, Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:  Panwaslu Ajak Paslon Salurkan Zakat Lewat Lembaga Resmi

Menurut dia, laporan tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri. “Iya kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Terkait tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan.

Baca Juga:  Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan ke PTUN