Daerah

Guru ASN di Ciamis Lecehkan Belasan Muridnya, Begini Modusnya

×

Guru ASN di Ciamis Lecehkan Belasan Muridnya, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Pelajar
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | CIAMIS – Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka yang berinisial YH (54) diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Guru SMP Negeri di Serdang Bedagai Selingkuh, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penanganannya kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi,” kata Tony di Ciamis, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:  HDKD Ke-77, Kalapas Purwakarta Bersama Korwil Cipurwabesuka gelar Baksos

Dia menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis mendapat laporan adanya kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan korban sejumlah anak di bawah umur dengan terlapor berinisial YH, seorang guru ASN salah satu sekolah di Ciamis.

Baca Juga:  Kepala Desa di Ciamis Dilaporkan ke Kejaksaan, Apa Sih Kasusnya?

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan kasus itu hingga akhirnya menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23