Daerah

Guru ASN di Ciamis Lecehkan Belasan Muridnya, Begini Modusnya

×

Guru ASN di Ciamis Lecehkan Belasan Muridnya, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Pelajar
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist/Net).
Pencabulan Pelajar
Ilustrasi guru lecehkan muridnya. (Foto: Ist/Net).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korbannya berjumlah 15 orang, dengan lima orang di antaranya murid laki-laki.

Tersangka sudah ditahan Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Pemerintah segera Terapkan Sistem WFA, PNS Bisa Bekerja di Mana Saja

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kekerasan seksual paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp300 juta,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pemprov Jabar Perpanjang Masa Penutupan Sementara Masjid Al Jabbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3