Kasus Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Polisi Perbolehkan Panji Gumilang Pulang

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate Bandung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat mendatangi Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNGMabes Polri menegaskan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang telah naik ke penyidikan.

Hal tersebut seperti ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:  Temui Orang Tua Korban Penganiayaan di Bogor, Uu Ruzhanul Ulum Minta Pihak Sekolah Lebih Tegas

Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, menurut Djuhandani, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama yang menjadi perhatian publik tersebut.

Baca Juga:  Mahfud MD: Kalau Golput, Orang Jahat Pimpin Negara

Ia beralasan penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara seperti dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

“Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan,” ujar Djuhandani di Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Tiga Kendaraan Terlibat Laka Lantas di Indramayu, Dua Orang Tewas Lainnya Luka-luka