Polisi Tangkap Pelaku Kasus KDRT di Depok, Suami Aniaya Istri dari Taun 2014

KDRT
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.

Direktur Reserse Kriminal Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pelaku berinisial BI suami dari korban PB.

Baca Juga:  Banten Diguncang Gempa, BMKG Ingatkan INI!!!

“Pada Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut,” kata Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:  Bocah 2 Tahun Berkelamin Ganda Di Subang Butuh Bantuan

Dia menjelaskan, tersangka BI melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Baca Juga:  Haru Suandharu Minta Seluruh Kader PKS Gerak di Sepuluh Hari Sisa Kampanye

“Saat ini tersangka berada di Rutan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya,” jelasnya.