Pemprov Jabar Terima Rp638 Juta Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah dari Kejari Bandung

Kasus Korupsi
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerima Rp638 juta yang merupakan barang bukti uang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atas kasus korupsi pemberian hibah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jabar yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar Tahun 2019, yang telah memiliki kekuatan hukum (inkracht van gewijsde).

Baca Juga:  Pilkada Purwakarta 2024, Benni Irwan Hibahkan Dana Rp50,5 Miliar

Pengembalian barang bukti tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Bandung pada Selasa (18/7/2023), lalu.

Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani menuturkan mengatakan bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung pada kasus tersebut, Inspektorat Daerah Jabar diminta bantuan untuk melaksanakan Audit Penghitungan Nilai Kerugian Keuangan Negara atau Daerah.

Baca Juga:  Ditemukan Penyakit Organ Dalam, Sebanyak 369 Kg Jeroan Hewan Kurban di Kota Bandung Dimusnakan

“Dari hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah dimaksud, diperoleh nilai kerugian keuangan daerah sebesar Rp638 juta dan nilai tersebut selanjutnya dijadikan dasar penuntutan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung,” kata Eni dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Senin 9 Januari 2023

Menurut Eni, pihaknya meminta pertimbangan Kejari Bandung untuk pengembalian kerugian keuangan daerah dalam proses yudisial ke Kas Daerah Provinsi Jabar. Hal itu karena dana hibah yang menjadi objek tindak pidana bersumber dari APBD Provinsi Jabar.