Jumat 18 Agustus 2023, Lokasi SIM Keliling Karawng Ada Disini

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Jumat, 18 Agustus 2023 ada di satu tempat yakni Gebyar Paten Pemda Karawang.

Baca Juga:  Tiga Perayaan Unik Hari Kemerdekaan Di Beberapa Negara

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Tekan Hoaks Jelang Tahun Politik, Unit Sapu Bersih Hoaks Bakal Dibentuk di 27 Kota dan Kabupaten di Jabar

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Aturan Baru Pembuatan SIM, Listyo Sigit Prabowo Bilang Begini