Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Sabtu 19 Agustus 2023

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Sabtu, 19 Agustus 2023 ada di satu tempat yakni Parkiran Mega Mal.

Baca Juga:  Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut Vaksinasi Covid-19 Bakal Dibagi Dua Gelombang

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Surat Pengurusan KTP Miliknya Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti Bilang Ini

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Bandung 23 Maret 2022