Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 21 Agustus 2023

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Senin, 27 Maret 2023 ada di satu tempat yakni Pos Lantas Dawuan Cikampek.

Baca Juga:  Warga Karawang Perhartian! Disini Lokasi SIM Keliling Selasa 4 April 2023

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Bukan Hanya Penerang Saja, Berikut Manfaat Lain Dari Lampu Tidur

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Ini Identitas 42 Korban Meninggal dan Luka-luka Akibat Kecelakaan Maut di Ciamis