Daerah

Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 21 Agustus 2023

×

Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 21 Agustus 2023

Sebarkan artikel ini
SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Senin, 27 Maret 2023 ada di satu tempat yakni Pos Lantas Dawuan Cikampek.

Baca Juga:  Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 8 Maret 2023

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Emak-emak Geruduk Polres Purwakarta

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Kematian Massal Ikan di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Petani Ungkap Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2