Daerah

Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Tabrak Satu Keluarga di Sukabumi

×

Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Tabrak Satu Keluarga di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Tewas
Ilustrasi tewas. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi menetapkan sopir truk berinisial S menjadi tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Cikukulu, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (3/9/2023).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengatakan bahwa akibat insden tersebut satu korban meninggal dan dua lainnya kritis.

Baca Juga:  Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

“Penetapan tersangka kepada sopir truk ini setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari saksi, pengumpulan barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik kecelakaan di Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan tersebut terjadi,” kata Fajar di Sukabumi, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Pengelolaan Energi Terbarukan Harus Berprinsip Keadilan

Menurut dia, dari hasil penyelidikan terungkap S lalai dalam mengemudikan truk bernomor polisi F 8553 SI, bahkan mengemudi kendaraannya itu dengan kecepatan tinggi, sehingga saat melintas di lokasi truk oleng ke kiri.

Baca Juga:  Posting Curi Emas Curian di Facebook, Emak-Emak Asal Tebing Tinggi Ditangkap

Saat yang bersamaan di lokasi ada satu keluarga yang tengah berbelanja terpal di salah satu toko. Akibatnya S yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya itu masuk ke halaman parkir toko dan menabrak satu keluarga yang hendak beranjak pergi dengan menggunakan sepeda motor.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2