JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi menetapkan sopir truk berinisial S menjadi tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Cikukulu, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (3/9/2023).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengatakan bahwa akibat insden tersebut satu korban meninggal dan dua lainnya kritis.
“Penetapan tersangka kepada sopir truk ini setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari saksi, pengumpulan barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik kecelakaan di Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan tersebut terjadi,” kata Fajar di Sukabumi, Selasa (5/9/2023).
Menurut dia, dari hasil penyelidikan terungkap S lalai dalam mengemudikan truk bernomor polisi F 8553 SI, bahkan mengemudi kendaraannya itu dengan kecepatan tinggi, sehingga saat melintas di lokasi truk oleng ke kiri.
Saat yang bersamaan di lokasi ada satu keluarga yang tengah berbelanja terpal di salah satu toko. Akibatnya S yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya itu masuk ke halaman parkir toko dan menabrak satu keluarga yang hendak beranjak pergi dengan menggunakan sepeda motor.