Pansus Tambah Muatan Lokal di Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

 

JABARNEWS | BANDUNG – Pansus 2 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Bapenda, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Selasa, (5/9/2023).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 2, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., juga Wakil Ketua Pansus 2, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si. Juga dihadiri anggota Pansus 2; Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.; Hasan Faozi, S.Pd.; Asep Sudrajat, S.A.,P.; dan Iman Lestariyono, S.Si.

Baca Juga:  Sebuah Gubuk di Sukabumi Hancur Akibat Ledakan Petasan, Kok Bisa?

Rapat kali ini Pansus 2 melakukan permintaan percepatan terkait data-data kepada para OPD terkait agar Raperda PDRD segera rampung.

Ketua Pansus 2, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., mengatakan, pihaknya sudah meminta percepatan terkait data-data pelengkap pada Raperda tersebut.

Baca Juga:  76 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Garut Kembali Deklarasikan Bebas ODF

“Kami semua OPD juga sudah diajak membantu mempercepat terkait dengan data dan lain sebagainya, berharap Pansus 2 bisa menyelesaikan rancangannya 2 pekan ke depan ini, dan bisa diajukan untuk diaparipurnakan. Kami sudah komitmen, yang tadinya Kunjungan kerja harus pekan depan, kami coba percepat lagi supaya tanggal 14 September bisa diparipurnakan, sebelum nanti ada evaluasi provinsi, Kemendagri, dan lain-lain dan balik lagi ke kita” papar Andri.

Baca Juga:  Salmiah Rambe Dukung KPPD Bandung Bangun Karakter Anak Muda

Andri juga mengatakan, dalam Raperda tersebut sudah memuat muatan lokal, seperti pengembangan terkait mata pajak yang ada, dan juga aturan agar tidak memberatkan sektor wajib pajak.

“Muatan-muatan lokal juga sudah ditulis, ada pengembangan-pengembangan dari sisi mata pajak yang ada, dan kedua tidak memberatkan semua yang terlibat sektor wajib pajak tersebut,” ujar Andri. (Humpro DPRD)