Besaran Restribusi Gedung Tinggi  di Kota Bandung Harus Ditinjau Ulang !

salah satu gedung apartemen di Kota Bandung (foto internet)

JABARNEWS | BANDUNG –  Komisi B DPRD Kota Bandung meminta Pemkot Bandung agar aturan pungutan besaran restribusi terhadap gedung-gedung tinggi ditinjau ulang, hal ini terkait besaran restribusi pada gedung tinggi harusnya tidak sama, karena tingkat ketinggian antar gedung juga berbeda-beda.

Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan pembahasan Target Pendapatan s/d Triwulan II T.A. 2022 bersama Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung (Diskar PB), di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Sektor Pariwisata

Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B Hasan Faozi, S. Pd., dan dihadiri oleh anggotanya yaitu, Agus Salim, Ir. H. Agus Gunawan, dan drg. Maya Himawati, Sp. Ort.

Pada kesempatan kali ini Hasan Faozi menyampaikan bahwa target pendapatan dari Diskar PB bisa dicapai walaupun sekarang masih di angka 19 persen.

Baca Juga:  Catat! Ini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK

“Menurut saya walaupun pencapaian pendapatan belum memenuhi target namun Diskar PB bisa mencapainya karena dilihat dari banyaknya restoran, gedung tinggi dan juga tempat wisata di Bandung”, tuturnya.

Sedangkan Maya Himawati mengingatkan agar meninjau kembali pemungutan dana retribusi dari pihak seperti restoran, gedung tinggi, dan tempat wisata karena ada berbagai gedung tinggi yang tingkat kesulitannya pun tentu berbeda dengan gedung yang memiliki ketinggian yang berbeda.

Baca Juga:  Yurinoki Satu Atap Siap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Kerja dan Kuliah ke Jepang

“Menurut saya lebih baik ditinjau kembali masalah dana retribusi terkait dengan gedung tinggi karena mereka seharusnya bisa memberikan dana retribusi yang lebih tinggi,” ucapnya.

Komisi B mengapresiasi Diskar PB atas kinerjanya yang luar dalam pelayanan masyarakat.*