Korlantas Polri Bakal Terbitkan BPKB Elektronik, Ini Kelebihannya

Bentuk BPKB terbitan Korlantas Polri saat ini
Bentuk BPKB terbitan Korlantas Polri saat ini. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTAKorlantas Polri mengonfirmasi rencana peluncuran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik pada tahun depan. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya inovatif Polri dalam memanfaatkan teknologi guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dan efisien dalam penyimpanan data kendaraan.

Baca Juga:  Kemendikbud: Empat Provinsi Tunda Pelaksanaan Ujian Nasional SMK

Diketahui, BPKB merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan. Pada versi elektroniknya, BPKB akan dilengkapi dengan teknologi termasuk chip, arsip digital, dan aplikasi, mirip dengan paspor elektronik (e-paspor) yang memiliki chip dan umumnya berbentuk buku seperti paspor konvensional.

Baca Juga:  Antisipasi Kemacetan di Jalan Tol Saat Mudik Lebaran 2022, Korlantas Bakal Lakukan Rekayasa Lalin

Penggunaan teknologi ini bertujuan untuk menyimpan data kendaraan dengan baik dan memudahkan akses, sekaligus meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan lebih cepat dan mudah.

Baca Juga:  Google Ikut Rayakan Hari Ibu dengan Doodle Animasi

“Kami ingin memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi di era 4.0 untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam hal administrasi kendaraan bermotor,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.