Daerah

Pelaku Pelecehan Seksual di Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Begini Aksinya

×

Pelaku Pelecehan Seksual di Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Begini Aksinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pengendara motor berinisial RG (18) yang berkeliaran sambil melakukan pelecehan terhadap pelajar perempuan.

Pelecehan yang dilakukan oleh RG terjadi di Jalan Panyaungan, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  STT Muhammadiyah Cileungsi Gelar Klinik Proposal Hibah Ristekdikti Pendanaan 2019

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa peristiwa tersebut terekam kamera CCTV milik warga pada Rabu (13/9/2023) dan korban langsung melapor ke Polsek Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Mengutil di Minimarket, Pemuda Purwakarta Ditangkap Warga

“Kejadian pada 13 September 2023 oleh tersangka dan korban melaporkan pada 15 September 2023. Selang dua jam mendapat laporan, tersangka RG (18) berhasil kami amankan,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:  955 Polisi Disiagakan di Gerbang Tol Cileunyi Bandung, Antisipasi Kemacetan Saat Arus Mudik

Kusworo mengungkapkan tersangka RG melakukan aksinya saat hendak menuju pulang ke rumah setelah mengantarkan barang, mengingat pelaku mempunyai pekerjaan sebagai kurir barang.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2