Daerah

Pelaku Pelecehan Seksual di Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Begini Aksinya

×

Pelaku Pelecehan Seksual di Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Begini Aksinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pengendara motor berinisial RG (18) yang berkeliaran sambil melakukan pelecehan terhadap pelajar perempuan.

Pelecehan yang dilakukan oleh RG terjadi di Jalan Panyaungan, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Jelang Piala Presiden 2025, Sekda Jabar Pastikan Si Jalak Harupat Siap Tempur

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa peristiwa tersebut terekam kamera CCTV milik warga pada Rabu (13/9/2023) dan korban langsung melapor ke Polsek Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Longsor di Bungbulang Garut akan dapat Bantuan Rp50 Juta

“Kejadian pada 13 September 2023 oleh tersangka dan korban melaporkan pada 15 September 2023. Selang dua jam mendapat laporan, tersangka RG (18) berhasil kami amankan,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:  Soal Video Syur ASN DPMD Jabar, Herman Suryatman: Jangan Menjudge Dulu!

Kusworo mengungkapkan tersangka RG melakukan aksinya saat hendak menuju pulang ke rumah setelah mengantarkan barang, mengingat pelaku mempunyai pekerjaan sebagai kurir barang.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2