Aksi Pungli di Sekolah Marak, Kemendikbud Minta Inspektorat Daerah Buka Layanan Pelaporan

Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akhirnya buka suara terkait maraknya aksi pungli di lingkungan sekolah.

Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana tak membahtah praktik pungli marak terjadi di lingkungan sekolah. Menurutnya, praktik pungli dalam bidang pendidikan seringkali terjadi dalam skala kecil tetapi meluas.

Baca Juga:  Beberapa Daerah di Jabar yang Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina

“Oleh karena itu, dibentuklah tim saber pungli,” kata Chatarina saat menghadiri Diskusi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan dengan Media di Hotel Mercure Jakarta, Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Aquarius Hari Ini

Lebih lanjut Chatarina menjelaskan kewenangan Kemendikbudristek adalah memastikan bahwa jika ada laporan pungli yang masuk, mereka akan bekerja sama dengan inspektorat daerah atau bersama tim saber pungli.

Baca Juga:  Gubernur: Tindak Tegas Perusahaan Penyebab Hujan Batu di Purwakarta

Namun, jika pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, maka memberikan sanksi adalah kewenangan pemda (pemerintah daerah). “Tapi, kami bisa bergerak lebih awal juga,” tandasnya.