Daerah

Resahkan Warga, Galian C Tak Berizin di Serdang Bedagai akan Ditutup Paksa

×

Resahkan Warga, Galian C Tak Berizin di Serdang Bedagai akan Ditutup Paksa

Sebarkan artikel ini
Galian C di Serdang Bedagai
Galian C di Desa Pematang Sijonam tifam memiliki izin resmi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai akan mengentikan penambangan galian c di Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Satpol PP Serdang Bedagai, Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah turun bersama unsur Muspika Perbaungan ke lokasi untuk meninjau sekaligus menghentikan beroperasinya tambang galian C di Desa Pematang Sijonam.

Baca Juga:  45 Bacaleg Partai Gerindra Serdang Bedagai Naik Odong-Odong Daftar ke KPU

“Senin kemarin, anggota sudah ke lokasi memberikan himbauan secara lisan agar pihak penambang menghentikan kegiatan dikarenakan mereka tidak mempunyai izin resmi,” ujarnya, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Bongkar Penipuan Arisan dan Investasi Fiktif Rp200 Juta, Warga Diminta Waspada

Menurutnya, pertemuan disaksikan pihak dari Polres Serdang Bedagai dan Camat Perbaungan, Fahmi. Dari pertemuan pihaknya memberikan peringatan agar kegiatan dihentikan, penambang diingatkan agar mengurus surat izin terlebih dahulu dan menggunakan truk sesuai dengan kelas jalan.

Baca Juga:  Effendi Edo Percepat Perbaikan Drainase di Cirebon saat Musim Hujan

“Sudah kita beri peringatan secara lisan agar mereka tidak beroperasi, tapi dari laporan diterima, hari ini mereka kembali beroperasi melakukan pengorekan,” terang Wahyudi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2