Baliho dan Spanduk Caleg Berseliweran, Bawaslu Purwakarta Tegaskan Hal Ini

Bawaslu Purwakarta
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta Wahyudin. (Foto: dok. Bawaslu Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPRD Kabupaten, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta Wahyudin akan melakukan konsolidasi dengan beberapa pihak.

Konsolidasi dilakukan di antaranya dengan partai politik, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Minta ASN Komitmen Layani Kepentingan Masyarakat

Wahyudin menyebut, konsolidasi tersebut dalam rangka rencana penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang akan dilakukan sebelum memasuki tahapan kampanye.

“Untuk penetapan DCT dilakukan pada 3 November 2023 dan diumumkan keesokan harinya, 4 November 2023. Setelah itu ada masa kosong selama 25 hari hingga dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” Ucap Wahyudin saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Purwakarta, Jl. Dr. Kusumaatmaja, Kaum, Purwakarta, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca Juga:  Operasi Libas Lodaya 2022 di Purwakarta, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Wahyudin menyebutkan, selama masa kosong sebelum tahapan kampanye itu, partai diperbolehkan melakukan sosialisasi berupa pemasangan bendera dan nomor urut partai politik peserta pemilu. Selain itu, juga diperbolehkan melakukan pendidikan politik yang sifatnya internal.

Baca Juga:  Di Subang Ratusan Pasien Rumah Sakit Terlantar Akibat ini