“Untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) baru boleh dilakukan ketika sudah memasuki tahapan kampanye, pada 28 November 2023 nanti. Itu pun sesuai dengan juknis yang akan dikeluarkan oleh KPU nantinya,” Jelasnya.
Disinggung terkait potensi pelanggaran pada masa kampanye mendatang, Wahyudin menyebutkan, Purwakarta cenderung kondusif.
“Indeks kerawanan pemilu di Kabupaten Purwakarta termasuk kategori sedang. Meski begitu, kami fokus di pengawasan partisipatif dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga awak media. Yakni, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2024,” ucapnya. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News