Nasional

Hari Ini, MK Putuskan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

×

Hari Ini, MK Putuskan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)

JABARNEWS │JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan terkait syarat maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (23/10/2023). Sidang ini rencananya akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2 mulai pukul 10.00 WIB.

Ada beberapa permohonan yang akan dibacakan putusannya dalam sidang ini. Salah satu permohonan diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Paslon Jimat-Aku di Sengketa Pilkada Subang 2024

Dalam perkata dengan nomor 102/PUU-XXI/2023 ini, mereka meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga:  Ini Hasil Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Semakin Kokoh!

Pemohon tersebut juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu, dengan tujuan agar calon presiden dan calon wakil presiden tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998.

Baca Juga:  Gugatan Pilkada Cianjur 2024 Resmi Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi, Kapan Jadwal Sidang?

Sementara pada perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta MK menetapkan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2