Hari Ini, MK Putuskan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)

Selain itu, ada juga Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 70 tahun.

Baca Juga:  MK dan KPU Digugat Lagi, Prabowo-Gibran Terancam Gagal Melaju di Pilpres 2024

“Menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” … tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun,” bunyi petitum yang diajukan Rudy.

Baca Juga:  Kabar Duka, Mantan Menpora Abdul Gafur Tutup Usia

Sidang pengucapan putusan ini akan menjadi tonggak penting dalam penentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia. (red)

Baca Juga:  Pasca Insiden Hujan Batu, Bupati Garut Surati Pemprov Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News