Nasional

Hari Ini, MK Putuskan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

×

Hari Ini, MK Putuskan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)
Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)

Selain itu, ada juga Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 70 tahun.

Baca Juga:  Ada Gugatan Baru di MK, Yusril Sebut Prabowo Terancam Gagal Nyapres

“Menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” … tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun,” bunyi petitum yang diajukan Rudy.

Baca Juga:  Gugatan Pilkada Cianjur 2024 Resmi Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi, Kapan Jadwal Sidang?

Sidang pengucapan putusan ini akan menjadi tonggak penting dalam penentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia. (red)

Baca Juga:  Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2