Penuh Drama! Pelaku Pencabulan Anak di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Getty Images/EyeEm).

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial M alias Maknun (34) ditangkap dari persembunyiannya di Desa Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Pengendara Kaget Tidak Ditilang, Malah Dapat Senyum Kasat Lantas Tebing Tinggi, Begini Kisahnya

“Pelaku ditangkap saat sembunyi di Desa Mayang, Simalungun,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (25/10/2023).

Kata dia, pelaku ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Bejat Sekali! Seorang Paman Asal Bogor Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil

“Korban disekap lalu dicabuli pelaku, namun korban sempat melawan hingga pelaku kabur,” terangnya.

Menurutnya, orang tua korban merasa keberatan langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Hasil pemeriksaan saksi, diketahui pelakunya berinisial M.

Baca Juga:  Menguak Sederet Kontroversi Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung