Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Pansus VI DPRD Jabar Soroti Daya Saing dan Masalah SDM

DPRD Jabar
Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady memimpin rapat pembahasan Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi bersama Gapensi, pakar dan OPD di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis (26/10/2023). (Foto: Humas DPRD Jawa Barat).

JABARNEWS | BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Jawa Barat kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi. Kali ini Pansus VI membahas Raperda tentang Jasa Konstruksi dengan para pelaku usaha sektor jasa kontruksi, salah satunya Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi).

Baca Juga:  Loker Karawang Terbaru Untuk Posisi Operator, Gaji 5 Juta Kriterianya Cuma Ini Saja

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus VI Daddy Rohanady. Turut hadir anggota Pansus VI lainnya. Hadir pula pakar sekaligus dosen Fakultas Teknik Sipil ITB, Rani Gayatri Kusumawardhani Pradoto, Dinas Marga dan Penataan Ruang (DMPR) Provinsi Jabar, serta Biro Hukum Provinsi Jabar.

Baca Juga:  Satu Keluarga Jadi Komlotan Pencuri, Polisi Beberkan Hal Tak Disangka

Daddy Rohanady menjelaskan, pembahasan kali ini lebih kepada penyempurnaan Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. Ranperda tersebut merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Awalnya Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi terdiri dari XII Bab dan 61 Pasal. Namun, dalam perjalanan pembahasan terdapat regulasi baru yang mengubah Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi yang sedang dibahas Pansus VI.

Baca Juga:  Hardiknas 2023, DPRD Jabar Sebut Momentum Peningkatan Pendidikan

Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.